ADMIN Effendi-Dmth.blogspot MENGUCAPKAN SELAMATMENYAMBUT HARI RAYA IDUL FITRI 1433 HIJRIAH MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

Thursday, July 12, 2012

Contoh Pajak yang Ditanggung Keluarga

1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diatur dalam UU No. 12 Tahun 1994. PBB adalah pajak yang dikenakan terhadap orang atau badan yang memiliki permukaan bumi dan bangunan yang dibangun secara tetap di atasnya. Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan serta wilayah laut. Adapun yang dimaksud bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam secara tetap pada tanah atau perairan. Contohnya rumah, jembatan, pasar mewah, kolam renang, taman mewah, dan sebagainya.
a. Objek Pajak
Objek pajak PBB adalah bumi dan atau bangunan. Objek pajak yang dikenai pajak PBB adalah objek pajak yang berupa hal-hal berikut ini.
1) Bangunan yang digunakan untuk melayani kepentingan umum seperti tempat ibadah, rumah sakit, gedung sekolah, dan tempat-tempat umum lainnya yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
2) Kuburan, peninggalan purbakala, dan sejenisnya.
3) Hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
4) Bangunan yang digunakan oleh perwakilan diplomatik.
5) Bangunan yang digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
b . Subjek Pajak
Subjek pajak yang dikenai pajak PBB adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan bangunan serta memperoleh manfaat dari bangunan yang dimilikinya.
c . Tarif Pajak 
Tarif pajak yang dikenakan atas objek pajak sebesar 0,5%.
d . Dasar Pengenaan Pajak
1) Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar.
2) Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)
Besarnya NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp8.000.000,00. Apabila besarnya NJOP lebih kecil dari NJOPTKP maka objek pajak tersebut tidak dikenakan pajak PBB.
3) Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)
NJKP adalah suatu persentase dari nilai jual sebenarnya (NJOKP). NJKP yang ditetapkan serendah-rendahnya 20% dan setinggi-tingginya 100% dari NJOP.
4) Pajak PBB yang terutang
Besarnya pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan NJKP.
e . Contoh Perhitungan Pajak PBB
e . Contoh Perhitungan Pajak PBB















2. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Pajak Penghasilan (PPh) diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan.
a. Objek Pajak
Objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh wajib pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kelengkapan wajib pajak yang bersangkutan.
b . Subjek Pajak
Subjek pajak adalah barang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, badan usaha, dan bentuk usaha tetap. Subjek pajak terdiri atas subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Beberapa contoh bentuk pajak penghasilan.
1) Pajak upah atau gaji, pensiun, komisi, atau penghasilan lain yang diperoleh karena pekerjaan seseorang (wajib pajak).
2) Pajak honorarium dan royalti.
3) Pajak hadiah atau penghargaan.
4) Pajak keuntungan berusaha.
5) Pajak bunga simpanan atau tabungan di bank.
6) Pajak dividen yang diterima oleh pemegang saham perusahaan.
7) Pajak sewa tanah, rumah, atau harta kekayaan lain.
8) Pajak pembayaran asuransi.
c . Tarif Pajak 
Besarnya tarif pajak penghasilan yang ditetapkan atas penghasilan kena pajak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 sebagai berikut:
1) Wajib pajak orang pribadi dalam negeri








2) Wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap






d . Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Besarnya PTKP menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK 03/2005 yang berlaku per 1 Januari 2006 sebagai berikut.
1) Rp13.200.000,00 untuk diri wajib pajak orang pribadi.
2) Rp1.200.000,00 tambahan untuk wajib pajak yang sudah menikah.
3) Rp13.200.000,00 tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
4) Rp1.200.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga.
e . Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan
e . Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan



























3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjual atas Barang Mewah (PPnBM)

Apabila kalian membeli minuman ringan bersoda di swalayan, maka kalian telah membayar harga minuman tersebut beserta PPNnya. PPN adalah pajak yang dikenakan terhadap penjualan atau penyerahan barang yang telah diolah atau diproses sehingga berubah dari sifat atau bentuk aslinya menjadi barang baru yang bertambah nilainya atau daya gunanya. Berbeda ketika orang tua kalian membeli mobil sedan. Orang tua kalian akan dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Pajak PPnBM adalah pajak yang dikenakan pada barangbarang yang tergolong barang mewah. PPN dan PPnBM diatur dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang atau Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
a. Objek Pajak
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
1) penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha,
2) impor barang kena pajak,
3) penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha,
4) pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean,
5) pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean,
6) ekspor barang kena pajak oleh pengusaha kena pajak.
Penetapan jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai didasarkan atas kelompok-kelompok barang berikut ini.
1) Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.
2) Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
3) Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.
4) Uang, emas batangan, dan surat berharga. Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan
Nilai didasarkan atas kelompok-kelompok jasa berikut ini.
1) Jasa di bidang pelayanan kesehatan medis.
2) Jasa di bidang pelayanan sosial.
3) Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko.
4) Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna dengan hak opsi.
5) Jasa di bidang pendidikan.
6) Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan.
7) Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan.
8) Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air.
9) Jasa di bidang tenaga kerja.
10) Jasa di bidang perhotelan.
11) Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.
b . Subjek Pajak
Pajak PPN dan PPnBM dikenakan kepada pengusaha, pengimpor atau pedagang yang menjual barang-barang yang telah disebutkan di atas. Pada kenyataannya, biasanya PPN dan PPnBM dilimpahkan kepada konsumen atau pembeli. Dengan demikian konsumenlah yang membayar PPN dan PPnBM atas barang yang dibelinya.
c . Tarif Pajak 
Pajak PPN adalah 10%, sedangkan tarif PPN atas ekspor barang kena pajak adalah 0%. Berdasarkan peraturan pemerintah, tarif pajak PPN dirubah menjadi serendah-rendahnya 5% dan setinggi-tingginya 15%. Adapun tarif PPnBM adalah 10%, 20%, 30%, 40%, 50%, dan 75%. Berikut ini contoh penetapan tarif pajak untuk barang-barang mewah.
d . Contoh Penghitungan Pajak PPN dan PPnBM
d . Contoh Penghitungan Pajak PPN dan PPnBM


Artikel terkait:

Ditulis Oleh : Unknown ~ Hidup Akan Terasa Indah Bila Saling Berbagi

Artikel Contoh Pajak yang Ditanggung Keluarga ini diposting oleh Unknown pada hari Thursday, July 12, 2012. Terimakasih atas kunjungan Anda serta kesediaan Anda membaca artikel ini. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar.

:: Get this widget ! ::

SUBMIT YOUR SITE 4 FREE

0comments:

 
Related Posts Plugin for Effendi DmTh,