1. Latar Belakang
Peningkatan mutu
pendidikan dapat dicapai melalui berbagai cara, antara lain: melalui
peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan lainnya, pelatihan
dan pendidikan, atau dengan memberikan kesempatan untuk menyelesaikan
masalah-masalah pembelajaran dan nonpembelajaran secara profesional
lewat penelitian tindakan secara terkendali. Upaya meningkatkan kualitas
pendidik dan tenaga kependidikan lainnya untuk menyelesaikan
masalah-masalah yang dihadapi saat menjalankan tugasnya akan memberi
dampak positif ganda. Pertama, peningkatan kemampuan dalam menyelesaikan masalah pendidikan dan pembelajaran yang nyata. Kedua,
peningkatan kualitas isi, masukan, proses, dan hasil belajar. Ketiga,
peningkatan keprofesionalan pendidik dan tenaga kependidikan lainnya.
Keempat, penerapan prinsip pembelajaran berbasis penelitian.
Upaya peningkatan kemampuan meneliti di masa lalu cenderung dirancang dengan pendekatan research-development-dissemination (RDD). Pendekatan ini lebih menekankan perencanaan penelitian yang bersifat top-down
dan bersifat kuat orientasi teoritiknya. Paradigma demikian dirasakan
tidak sesuai dengan perkembangan pemikiran baru, khususnya Manajemen
Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (MPMBS). Pendekatan MPMBS
menitikberatkan pada upaya perbaikan mutu yang inisiatifnya berasal dari
motivasi internal pendidik dan tenaga kependidikan itu sendiri (an effort to internally initiate endeavor for quality improvement), dan bersifat pragmatis naturalistik.
MPMBS mengisyaratkan
pula adanya kemitraan antar jenjang dan jenis pendidikan, baik yang
bersifat praktis maupun dalam tataran konsep. Kebutuhan akan kemitraan
yang sehat dan produktif, yang dikembangkan atas prinsip kesetaraan
sudah sangat mendesak. Kemitraan yang sehat antara LPTK dan sekolah
adalah sesuatu yang penting, lebih-lebih lagi dalam era otonomi daerah
dan desentralisasi pendidikan. Penelitianpun hendaknya dikelola
berdasarkan atas dasar kemitraan yang sehat (kolaboratif), sehingga
kedua belah pihak dapat memetik manfaat secara timbal balik (reciprocity of benefits).
Melalui Penelitian
Tindakan Kelas (PTK) masalah-masalah pendidikan dan pembelajaran dapat
dikaji, ditingkatkan dan dituntaskan, sehingga proses pendidikan dan
pembelajaran yang inovatif dan hasil belajar yang lebih baik, dapat
diwujudkan secara sistematis. Upaya PTK diharapkan dapat menciptakan
sebuah budaya belajar (learning culture) di
kalangan dosen di LPTK, dan guru-siswa di sekolah. PTK menawarkan
peluang sebagai strategi pengembangan kinerja, sebab pendekatan
penelitian ini menempatkan pendidik dan tenaga kependidikan lainnya
sebagai peneliti, sebagai agen perubahan yang pola kerjanya bersifat
kolaboratif.
2. Tujuan
- Meningkatkan mutu isi, masukan, proses, dan hasil pendidikan dan pembelajaran di sekolah (SD, SMP, SMA dan SMK).
- Membantu guru dan tenaga kependidikan lainnya mengatasi masalah pembelajaran dan pendidikan di dalam dan luar kelas.
- Meningkatkan sikap profesional pendidik dan tenaga kependidikan.
- Menumbuh-kembangkan budaya akademik di lingkungan sekolah dan LPTK, sehingga tercipta sikap proaktif di dalam melakukan perbaikan mutu pendidikan dan pembelajaran secara berkelanjutan (sustainable).
- Meningkatkan keterampilan pendidik dan tenaga kependidikan khususnya di sekolah dalam melakukan PTK.
- Meningkatkan kerjasama profesional di antara pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah dan LPTK.
3. Bidang Kajian Penelitian Tindakan Kelas
- Masalah belajar siswa di sekolah (termasuk di dalam tema ini, antara lain: masalah belajar di kelas, kesalahan-kesalahan pembelajaran, miskonsepsi).
- Desain dan strategi pembelajaran di kelas (termasuk dalam tema ini, antara lain: masalah pengelolaan dan prosedur pembelajaran, implementasi dan inovasi dalam metode pembelajaran, interaksi di dalam kelas, partisipasi orangtua dalam proses belajar siswa).
- Alat bantu, media dan sumber belajar (termasuk dalam tema ini, antara lain: masalah penggunaan media, perpustakaan, dan sumber belajar di dalam/luar kelas, peningkatan hubungan antara sekolah dan masyarakat).
- Sistem asesmen dan evaluasi proses dan hasil pembelajaran (termasuk dalam tema ini, antara lain: masalah evaluasi awal dan hasil pembelajaran, pengembangan instrumen asesmen berbasis kompetensi).
- Pengembangan pribadi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan lainnya (termasuk dalam tema ini antara lain: peningkatan kemandirian dan tanggungjawab peserta didik, peningkatan keefektifan hubungan antara pendidik- peserta didik dan orangtua dalam PBM, peningkatan konsep diri peserta didik).
- Masalah kurikulum (termasuk dalam tema ini antara lain: implementasi KBK, urutan penyajian materi pokok, interaksi guru-siswa, siswa-materi ajar, dan siswa-lingkungan belajar).
4. Luaran Penelitian Tindakan Kelas
Luaran umum yang diharapkan dihasilkan dari PTK adalah sebuah peningkatan atau perbaikan (improvement and theraphy), antara lain sebagai berikut.
- Peningkatan atau perbaikan terhadap kinerja belajar siswa di sekolah.
- Peningkatan atau perbaikan terhadap mutu proses pembelajaran di kelas.
- Peningkatan atau perbaikan terhadap kualitas penggunaan media, alat bantu belajar, dan sumber belajar lainnya.
- Peningkatan atau perbaikan terhadap kualitas prosedur dan alat evaluasi yang digunakan untuk mengukur proses dan hasil belajar siswa.
- Peningkatan atau perbaikan terhadap masalah-masalah pendidikan anak di sekolah.
- Peningkatan dan perbaikan terhadap kualitas penerapan kurikulum dan pengembangan kompetensi siswa di sekolah.
5. Pengusul Penelitian Tindakan Kelas
- Semua dosen LPTK (keguruan dan non keguruan) negeri maupun swasta dari semua program studi yang berkolaborasi dengan guru (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK) di sekolah/madrasah.
- Khusus untuk dosen LPTK non keguruan dapat mengusulkan PTK dengan catatan mereka harus berkolaborasi dengan guru bidang studi di sekolah.
- Para dosen LPTK yang tidak sedang terikat Kontrak Kerja Penelitian dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan Menristek (dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lemlit), atau tidak sedang studi lanjut (dibuktikan dengan Surat Keterangan Dekan).
6. Kolaborasi dalam Penelitian Tindakan Kelas
a. Permasalahan
penelitian tindakan kelas harus digali atau didiagnosis secara
kolaboratif dan sistematis oleh dosen dan guru dari masalah yang nyata
dihadapi guru dan/atau siswa di sekolah. Masalah penelitian bukan
dihasilkan dari kajian teoretik atau dari hasil penelitian terdahulu,
tetapi masalah lebih ditekankan pada permasalahan aktual pembelajaran
di kelas.
b. Penelitian ini
bersifat kolaboratif, dalam pengertian usulan harus secara jelas
menggambarkan peranan dan intensitas masing-masing anggota pada setiap
kegiatan penelitian yang dilakukan, yaitu: pada saat mendiagnosis
masalah, menyusun usulan, melaksanakan penelitian (melaksanakan
tindakan, observasi, merekam data, evaluasi, dan refleksi), menganalisis
data, menyeminarkan hasil, dan menyusun laporan akhir.
c. Dalam PTK,
kedudukan dosen setara dengan guru, dalam arti masing-masing mempunyai
peran dan tanggungjawab yang saling membutuhkan dan saling melengkapi
untuk mencapai tujuan.
7. Jangka Waktu dan Biaya Penelitian
Usulan penelitian
disusun untuk kegiatan selama 10 bulan (persiapan sampai dengan
pelaporan hasil). Biaya penelitian untuk setiap usulan maksimum Rp
10.000.000 (sepuluh juta rupiah), yang rinciannya terdiri dari:
- Honorarium Ketua Peneliti dan anggota (tidak melebihi dari 30% total biaya usulan).
- Biaya operasional kegiatan penelitian di sekolah (minimum 30% dari total biaya).
- Biaya perjalanan disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan, termasuk biaya perjalanan anggota peneliti ke tempat penelitian.
- Lain-lain pengeluaran (dokumentasi, laporan, photocopy, dan lainnya).
8. Kriteria Seleksi
Usulan penelitian akan
diseleksi secara ketat oleh Tim Pakar dari perguruan tinggi yang
ditunjuk oleh Direktorat Pembinaan Pendidikan Tenaga Kependidikan dan
Ketenagaan Perguruan Tinggi (Dit.PPTK dan KPT). Kriteria evaluasi
terhadap usulan penelitian PTK mencakup :
- Perumusan Masalah (terutama: asal, relevansi, dan cakupan permasalahan).
- Cara Pemecahan Masalah (terutama: rancangan tindakan, dan kontekstualitas tindakan, kriteria keberhasilan sebuah tindakan).
- Kemanfaatan Hasil Penelitian (terutama: potensi untuk memperbaiki atau meningkatkan kualitas isi, proses, masukan, atau hasil pembelajaran dan/atau pendidikan).
- Prosedur Penelitian (terutama: prosedur diagnosis masalah, perencanaan tindakan, prosedur pelaksanaan tindakan, prosedur observasi dan evaluasi, prosedur refleksi hasil penelitian).
- Kegiatan Pendukung (terutama: jadwal penelitian, sarana pendukung pembelajaran masing-masing anggota penelitian dalam setiap kegiatan penelitian, dan kelayakan pembiayaan).
9. Pemantauan Pelaksanaan Penelitian Tindakan Kelas
Pemantauan terhadap
pelaksanaan penelitian akan dilakukan oleh Tim yang ditunjuk oleh
Dit.PPTK dan KPT, Ditjen Dikti menjelang penulisan laporan akhir
penelitian. Pelaksanaan pemantauan akan dikoordinasikan oleh Lembaga
Penelitian masing-masing LPTK sebagai penanggungjawab kontrak penelitian
di perguruan tinggi negeri maupun swasta.
Monitoring akan
diselenggarakan dengan mempergunakan Format Pemantauan Penelitian
Tindakan Kelas yang dikeluarkan oleh Dit.PPTK dan KPT (terlampir).
10. Tata Cara Pengajuan Usulan Penelitian
10.1. Cara Pengajuan Usulan Penelitian
a) Diajukan lewat Lembaga Penelitian, diketahui oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan.
b) Jumlah anggota
maksimal 2 (dua) orang dari LPTK dan 3 (tiga) orang dari guru, atau
seorang dosen dari LPTK dan 2 (dua) orang guru.
c) Masing-masing LPTK maksimal boleh mengajukan 15 usulan (penyimpangan/kelebihan dari ketentuan ini otomatis akan mengakibatkan LPTK ybs akan didiskualifikasi).
d) Seleksi awal terhadap
usulan dosen dari LPTK dilaksanakan oleh masing-masing Lemlit dengan
memperhatikan secara sungguh-sungguh Panduan Penyusunan Proposal PTK dan
Buku Petunjuk Pelaksanaan PTK yang disusun oleh Dit.PPTK dan KPT.
Berita acara seleksi perlu dilampirkan.
e) Seorang peneliti
(dosen/guru) hanya diperbolehkan terlibat dalam satu PTK atau RII, baik
sebagai ketua maupun anggota, sehingga tidak diperkenankan merangkap.
10.2 Usulan dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan sampul (cover) berwarna Biru Muda dan
dikirimkan ke Direktorat Pembinaan Pendidikan Tenaga Kependidikan dan
Ketenagaan Perguruan Tinggi, Lt.4, Jalan Pintu 1, Senayan-Jakarta oleh
masing-masing LPTK Pengusul.
10.3 Usulan yang tidak memenuhi ketentuan di atas akan didiskualifikasi dan usulannya tidak diperiksa.
10.4 Usulan penelitian
harus sudah diterima di Direktorat Pembinaan Pendidikan Tenaga
Kependidikan dan Ketenagaan Perguruan Tinggi paling lambat 27 Januari 2005 dalam rangkap 3 (tiga) dengan kertas HVS ukuran A-4 dan fonts 12 bertipe Times New Roman.
0comments:
Post a Comment