ADMIN Effendi-Dmth.blogspot MENGUCAPKAN SELAMATMENYAMBUT HARI RAYA IDUL FITRI 1433 HIJRIAH MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

Thursday, July 12, 2012

Fungsi Pajak dalam Perekonomian Indonesia

Pajak yang dipungut dari wajib pajak mempunyai beberapa fungsi, antara lain sebagai sumber pendapatan negara, pengatur kegiatan ekonomi, pemerataan pembangunan dan pendapatan masyarakat, dan sebagai sarana stabilitas ekonomi.

1. Sumber Pendapatan Negara

Sebagaimana yang sudah dijelaskan di atas, bahwa pajak merupakan sumber utama pendapatan negara. Pajak yang dipungut digunakan pemerintah untuk membiayai pengeluaran negara seperti pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan. Pengeluaran rutin adalah pengeluaran negara untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersifat rutin, seperti menggaji pegawai negeri sipil, membeli peralatan kegiatan pemerintahan, membayar bunga pinjaman, dan sebagainya. Adapun pengeluaran pembangunan seperti pembangunan jembatan, jalan raya, gedung sekolah, dan sebagainya.

2. Pengatur Kegiatan Ekonomi

Pajak dapat berfungsi untuk mengatur perekonomian. Sebagai contoh untuk meningkatkan investasi, pemerintah dapat menurunkan pajak guna merangsang pengusahapengusaha untuk menanamkan modalnya. Contoh lainnya untuk membatasi pola hidup konsumtif pemerintah mengenakan pajak atas barang-barang mewah, dan sebagainya.

3. Pemerataan Pembangunan dan Pendapatan Masyarakat

Pendapatan masyarakat berbeda antara daerah satu dengan daerah yang lainnya, sehingga mengakibatkan perbedaan pada pemerataan pembangunan ekonomi. Tarif pajak yang dikenakan pada masyarakat yang berpenghasilan tinggi lebih tinggi daripada masyarakat yang berpenghasilan rendah. Penerimaan pajak dari masyarakat yang berpenghasilan tinggi digunakan untuk membangun sarana dan prasarana ekonomi di daerah kurang maju, seperti pembangunan pasar, rumah sakit, sekolah, dan sebagainya. Oleh karena itu pajak akan dapat memeratakan pembangunan dan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat di daerah tertinggal.

4. Sarana Stabilitas Ekonomi

Pajak dapat berfungsi sebagai stabilitas ekonomi. Misalnya untuk meningkatkan kesempatan kerja, pemerintah menurunkan tarif pajak. Tarif pajak yang rendah memungkinkan masyarakat mengeluarkan uangnya lebih banyak untuk membeli barang. Banyaknya permintaan akan barang menyebabkan perusahaan harus lebih banyak memproduksi barang, akibatnya perusahaan akan menuntut tambahan tenaga kerja. Oleh karena itu, pajak dapat meningkatkan kesempatan kerja bagi masyarakat.


Artikel terkait:

Ditulis Oleh : Unknown ~ Hidup Akan Terasa Indah Bila Saling Berbagi

Artikel Fungsi Pajak dalam Perekonomian Indonesia ini diposting oleh Unknown pada hari Thursday, July 12, 2012. Terimakasih atas kunjungan Anda serta kesediaan Anda membaca artikel ini. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar.

:: Get this widget ! ::

SUBMIT YOUR SITE 4 FREE

1 comments:

oke...sama-sama mbak....semoga bermanfaat

 
Related Posts Plugin for Effendi DmTh,