ADMIN Effendi-Dmth.blogspot MENGUCAPKAN SELAMATMENYAMBUT HARI RAYA IDUL FITRI 1433 HIJRIAH MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

Wednesday, August 01, 2012

Cara Menghitung Zakat

Beberapa Hukum Tentang Zakat


Zakat adalah rukun Islam yang ketiga dan merupakan salah satu di antara ibadah harta yang paling utama. Karena tingginya kedudukan dan urgensi zakat di dalam Islam, Allah Ta’ala menyebutkannya dalam 79 tempat dalam Al-Qur`an. Di antara adalah dalam firman-Nya:

وأقيموا الصلاة وآتوا الزكاة

Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat.” (QS. Al-Baqarah: 43)

Juga pada firman-Nya:

فإن تابوا وأقاموا الصلاة وآتوا الزكاة فإخوانكم في الدين

Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama.” (QS. At-Taubah: 11)


Zakat menyucikan orang yang menunaikannya dari dosa-dosa dan memperbanyak pahalanya. Allah Ta’ala berfirman:

خذ من أموالهم صدقة تطهرهم وتزكيهم بها

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)

Sementara siapa saja yang tidak mengeluarkan zakat maka sungguh dia telah terjatuh ke dalam dosa yang sangat besar. Allah Ta’ala berfirman:

والذين يكنزون الذهب والفضة ولاينفقونها في سبيل الله فبشرهم بعذاب أليم يوم يحمى عليها في نار جهنم فتكوى بها جباههم وجنوبهم وظهورهم هذا ماكنزتم لأنفسكم فذوقوا ما كنتم تكنزون

Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu. (QS. At-Taubah: 34-35)


Sekedar mempermudah saudaraku sekalian..bisa menggunakan Fitur di bawah ini



Beberapa harta yang para ulama sepakat wajib dikenai zakat adalah:
  1. Atsman (emas, perak dan mata uang).
  2. Hewan ternak (unta, sapi, dan kambing).
  3. Pertanian dan buah-buahan (gandum, kurma, dan anggur).


Artikel terkait:

Ditulis Oleh : Unknown ~ Hidup Akan Terasa Indah Bila Saling Berbagi

Artikel Cara Menghitung Zakat ini diposting oleh Unknown pada hari Wednesday, August 01, 2012. Terimakasih atas kunjungan Anda serta kesediaan Anda membaca artikel ini. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar.

:: Get this widget ! ::

SUBMIT YOUR SITE 4 FREE

 
Related Posts Plugin for Effendi DmTh,